Bismillah
.
Larangan Membuat Bangunan di Atas Kubur
Larangan yang dimaksud adalah membuat bangunan atau rumah atau memasang kijing (marmer) di atas kubur.
Pertama, perkataan โAli bin Abi Tholib,
Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, โโAli bin Abi Tholib berkata kepadaku, โSungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu โalaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.โ (HR. Muslim no. 969).
Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafiโi saat ini- mengatakan, โBoleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.โ (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214.
Kedua, dari Jabir, ia berkata,
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ููุงูู ููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุงูููู ููุฌูุตููุตู ุงููููุจูุฑู ููุงูููู ููููุนูุฏู ุนููููููู ููุงูููู ููุจูููู ุนููููููู
Dari Jabir, ia berkata, โRasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.โ (HR. Muslim no. 970).
Kalam Syafiโiyah
Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafiโiyah yaitu matan Abi Syujaโ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,
ููุณุทุญ ุงููุจุฑ ููุง ูุจูู ุนููู ููุง ูุฌุตุต
โKubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).โ (Mukhtashor Abi Syujaโ, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, โYang sesuai ajaran Rasul โshallallahu โalaihi wa sallamโ kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafiโi dan yang sepahaman dengannya.โ (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).
Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, โTerlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafiโi dan mayoritas ulama.โ (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).
Kredit penulis asal